Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sebagai upaya membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, aman, dan dapat digunakan bersama dalam penyusunan kebijakan publik. Tahapan terbaru ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa. Pemerintah menekankan sistem yang dibangun nantinya menggunakan konsep “data terpadu” dan bukan “data terpusat” untuk menghindari pemaknaan bahwa seluruh informasi nasional akan dikuasai oleh satu lembaga. Integrasi dirancang tanpa menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, maupun instansi yang selama ini bertugas memproduksi dan mengelola data sesuai bidang masing-masing. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara dapat terdata, memperoleh pelayanan, serta mendapatkan perlindungan secara proporsional dalam pelaksanaan berbagai kebijakan. Kesamaan rujukan data juga diharapkan dapat meningkatkan ketepatan perencanaan pembangunan sekaligus mengurangi perbedaan informasi antarinstansi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan istilah dalam penyusunan regulasi tersebut karena akan menentukan pemahaman mengenai tata kelola data nasional. Menurutnya, istilah data terpusat berpotensi dipahami sebagai bentuk sentralisasi yang membuat seluruh kewenangan pengelolaan informasi berpindah kepada satu institusi. Pemerintah justru ingin mempertahankan peran walidata di setiap kementerian dan lembaga karena mereka memiliki kewenangan, kompetensi, serta tanggung jawab terhadap informasi yang diproduksi. Data kependudukan, misalnya, tetap berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Demikian pula informasi sektoral lainnya tetap dikelola instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan. Satu Data Indonesia kemudian berfungsi mengintegrasikan berbagai informasi tersebut agar dapat digunakan secara optimal dengan standar dan mekanisme pertukaran yang sama.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pembentukan Satu Data Indonesia diarahkan untuk menghasilkan Data Dasar Nasional yang dapat menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Kesamaan rujukan diperlukan karena selama ini perbedaan angka dan metode pengumpulan informasi antarinstansi dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah menyusun program maupun menentukan sasaran kebijakan. Dengan sistem yang semakin terpadu, kementerian dan lembaga diharapkan tidak perlu melakukan pendataan berulang terhadap informasi yang sebenarnya telah tersedia pada instansi lain. Pemerintah juga dapat memperoleh gambaran kondisi masyarakat secara lebih lengkap sebelum mengambil keputusan mengenai pembangunan, pelayanan publik, maupun program perlindungan sosial. Data yang akurat dan mutakhir menjadi semakin penting ketika kebijakan harus diarahkan kepada kelompok atau wilayah dengan karakteristik tertentu. Pembentukan payung hukum melalui RUU SDI diharapkan memberikan kepastian mengenai standar, tanggung jawab, mekanisme pertukaran, serta penggunaan data oleh berbagai institusi pemerintah.

Integrasi tersebut juga diarahkan hingga tingkat pemerintah daerah dan desa sehingga informasi pembangunan tidak hanya terkonsolidasi pada tingkat kementerian dan lembaga pusat. Pemerintah sebelumnya telah mendorong integrasi data kependudukan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta informasi keuangan desa ke dalam ekosistem Satu Data Indonesia. Langkah tersebut dibutuhkan karena banyak kebijakan nasional pada akhirnya dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Ketidaksamaan informasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan perbedaan dalam menentukan kebutuhan anggaran, jumlah penerima program, maupun prioritas pembangunan. Dengan sistem yang saling terhubung, proses perencanaan diharapkan menggunakan informasi yang sama sehingga kebijakan dapat lebih konsisten dari pusat hingga daerah. Integrasi juga berpotensi mengurangi pemborosan akibat kegiatan pendataan yang dilakukan berulang oleh berbagai instansi untuk memperoleh informasi serupa.

Aspek perlindungan data pribadi menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Integrasi informasi dalam skala nasional tidak berarti seluruh data dapat dibuka atau dipertukarkan secara bebas karena terdapat kategori tertentu yang wajib mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah akan mengacu pada aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk menentukan informasi yang dapat digunakan bagi kepentingan publik serta data yang aksesnya harus dibatasi. Mekanisme pengamanan menjadi semakin penting karena sistem terpadu akan menghubungkan banyak institusi dengan jenis informasi yang berbeda. Setiap akses perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas sehingga penggunaan data dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi terhadap pelanggaran dengan tetap menyesuaikannya terhadap ketentuan hukum yang telah berlaku.

Keamanan siber turut menjadi bagian penting karena semakin terintegrasinya data dapat meningkatkan dampak apabila terjadi kebocoran, penyalahgunaan, atau serangan terhadap sistem pemerintah. Penguatan standar keamanan diperlukan mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pertukaran hingga pemanfaatan informasi oleh instansi yang memiliki akses. Badan Siber dan Sandi Negara menjadi salah satu lembaga yang dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan aspek ketahanan sistem mendapatkan perhatian sejak tahap penyusunan regulasi. RUU SDI juga diarahkan mengatur interoperabilitas agar sistem yang digunakan berbagai instansi dapat saling berkomunikasi tanpa mengabaikan keamanan. Standardisasi metadata dan kode referensi menjadi bagian lain yang diperlukan agar informasi dari sumber berbeda dapat dibaca serta dimanfaatkan secara konsisten. Dengan kerangka tersebut, integrasi nasional diharapkan tidak hanya mempermudah pertukaran informasi, tetapi juga meningkatkan kemampuan pemerintah menjaga kedaulatan data.

Perkembangan kecerdasan buatan turut membuat pengaturan data nasional menjadi semakin strategis. Pembahasan RUU SDI mencakup perhatian terhadap penggunaan Data Dasar Nasional maupun data strategis dalam sistem kecerdasan buatan, terutama apabila teknologi tersebut berada di luar yurisdiksi Indonesia atau tidak memenuhi standar keamanan nasional. Pemerintah dan DPR ingin memastikan perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa membuat informasi strategis negara kehilangan perlindungan. Penggunaan data untuk melatih maupun memproses sistem kecerdasan buatan membutuhkan batasan yang jelas karena informasi dapat berpindah, disimpan, atau digunakan dengan cara yang sulit dikendalikan apabila tidak memiliki kerangka hukum. Karena itu, kedaulatan data ditempatkan berdampingan dengan kebutuhan inovasi dan transformasi digital. Regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah ketika memanfaatkan teknologi baru sekaligus menjaga informasi yang memiliki nilai strategis bagi negara dan masyarakat.

Dari sisi pelayanan publik, keberadaan Satu Data Indonesia diharapkan mengurangi kebiasaan masyarakat harus memberikan informasi yang sama berulang kali ketika mengakses layanan pemerintah berbeda. Prinsip penggunaan kembali data yang telah tersedia memungkinkan suatu instansi memperoleh informasi dari lembaga berwenang melalui mekanisme pertukaran yang aman tanpa meminta masyarakat mengulang seluruh proses administrasi. Pendekatan tersebut dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi beban administratif bagi warga. Pada saat yang sama, instansi pemerintah memperoleh informasi dari sumber yang lebih konsisten sehingga risiko perbedaan data dapat ditekan. Sistem semacam ini membutuhkan identitas, standar, serta mekanisme interoperabilitas yang kuat agar pertukaran berlangsung akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Transformasi digital pemerintah dengan demikian tidak hanya berarti memindahkan pelayanan ke platform elektronik, tetapi juga membenahi fondasi data yang digunakan di belakang layanan tersebut.

Pemerintah juga menilai kesamaan data akan memberikan dampak besar terhadap efektivitas program pembangunan dan perlindungan sosial. Ketika kementerian dan lembaga menggunakan basis informasi berbeda, jumlah sasaran program dapat berubah dan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan maupun penggunaan anggaran. Sistem terpadu diharapkan memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih konsisten mengenai kondisi penduduk, ekonomi, wilayah, pendidikan, kesehatan, serta berbagai sektor lainnya. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan berbasis bukti dan evaluasi program secara lebih terukur. Kualitas data tetap harus menjadi perhatian karena integrasi tidak akan menghasilkan kebijakan yang baik apabila informasi awal yang dimasukkan tidak akurat atau sudah tidak sesuai kondisi terbaru. Karena itu, kewajiban pemutakhiran dan tanggung jawab walidata menjadi bagian penting dari keseluruhan sistem.

Penandatanganan DIM RUU Satu Data Indonesia melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Pemerintah selanjutnya akan membawa hasil pembahasan tersebut ke tahapan lanjutan bersama DPR untuk menyelesaikan substansi regulasi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Pembentukan aturan ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola data nasional yang tidak hanya mengintegrasikan informasi, tetapi juga mempertahankan kewenangan setiap walidata, menjamin keamanan siber, serta melindungi data pribadi masyarakat. Apabila dapat diterapkan secara konsisten, Satu Data Indonesia berpotensi membuat pelayanan publik lebih sederhana dan perencanaan pembangunan lebih presisi karena seluruh instansi memiliki rujukan yang selaras. Pemerintah juga berharap regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengorbankan kedaulatan dan keamanan informasi nasional. Dengan konsep data terpadu tersebut, integrasi tidak diarahkan pada pemusatan kekuasaan atas informasi, melainkan membangun ekosistem yang memungkinkan data digunakan bersama secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.