Jakarta, 5 November 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea resmi menonaktifkan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat organisasi. Keputusan tersebut diambil menyusul proses hukum yang sedang dihadapi mantan Kapolri itu terkait dugaan akses ilegal dan penyadapan tanpa prosedur. Penonaktifan berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KSPSI menegaskan langkah tersebut merupakan keputusan organisasi yang didasarkan pada aturan internal.
Sekretaris Jenderal KSPSI Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan penonaktifan telah mempertimbangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurutnya, KSPSI memiliki komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi juga menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan yang sah dan konstitusional. Karena itu, setiap keputusan mengenai kepengurusan harus mengikuti mekanisme organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hermanto menjelaskan bahwa status Listyo Sigit saat ini merupakan penonaktifan sementara, bukan pemberhentian permanen. Keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan hasil akhir proses hukum yang sedang berlangsung. Apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, organisasi akan mengambil langkah sesuai ketentuan AD/ART. Dengan demikian, keputusan mengenai kedudukan Listyo Sigit dalam struktur KSPSI masih berkaitan dengan perkembangan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026. Penyidik menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebelum menetapkan status hukum ketiganya. Para tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena Listyo Sigit sebelumnya memiliki hubungan kerja sama yang cukup erat dengan organisasi buruh. Ketika masih menjabat Kapolri, ia beberapa kali menghadiri kegiatan KSPSI dan memberikan dukungan terhadap berbagai program ketenagakerjaan. Salah satu inisiatif yang mendapat perhatian adalah pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk membantu penanganan persoalan pekerja. Keterlibatannya dalam sejumlah kegiatan buruh sebelumnya juga memperoleh apresiasi dari pimpinan KSPSI.
Di tengah perkembangan kasus, Hermanto meminta seluruh pengurus dan anggota KSPSI tetap menjaga ketenangan serta soliditas organisasi. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan di luar arahan resmi Dewan Pimpinan Pusat. Seluruh jajaran diminta menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sebelum perkara memperoleh kepastian. KSPSI juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara adil, transparan, dan profesional.
Penonaktifan Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat menjadi langkah organisasi dalam merespons persoalan hukum yang sedang berlangsung. KSPSI menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah komitmennya memperjuangkan kepentingan pekerja dan menjaga keberlangsungan kegiatan organisasi. Sementara itu, proses penyidikan terhadap Listyo Sigit dan tersangka lainnya masih berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Keputusan akhir mengenai status kepengurusan akan mengikuti perkembangan hukum serta mekanisme organisasi yang berlaku.







