Jakarta, 19 Oktober 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) melalui penyelenggaraan lima pelatihan sepanjang 2026. Program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat praktik pengelolaan lembaga keuangan daerah. Tata kelola yang baik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan nasabah dan mendukung keberlangsungan operasional perbankan. Melalui pelatihan, LPS berupaya membantu BPR dan BPRS meningkatkan pemahaman terhadap prinsip pengelolaan yang sehat. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari perhatian terhadap ketahanan industri perbankan, khususnya lembaga yang melayani masyarakat dan pelaku usaha di tingkat lokal.
BPR dan BPRS memiliki peran dalam memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi masyarakat, usaha mikro, dan pelaku usaha kecil. Kedekatan lembaga tersebut dengan komunitas setempat membuat kualitas pengelolaan dan pelayanan menjadi unsur penting dalam menjaga hubungan dengan nasabah. Di tengah dinamika industri keuangan, lembaga perbankan perlu memastikan kegiatan usaha dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang memadai. Penguatan tata kelola dapat membantu mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih terukur. Pelatihan menjadi salah satu sarana untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan para pengelola dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Pelatihan tata kelola dapat membantu pengurus dan pegawai memahami pembagian tanggung jawab, pengawasan internal, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Penerapan prinsip tersebut dibutuhkan untuk mengelola risiko dan menjaga agar kegiatan operasional berlangsung secara tertib. BPR dan BPRS juga perlu memastikan kebijakan internal diterapkan secara konsisten, bukan hanya tercantum dalam dokumen formal. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia diharapkan mendukung penerapan tata kelola dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, pelatihan dapat menjadi bekal untuk memperkuat kualitas pengelolaan lembaga.
Penguatan tata kelola turut berkaitan dengan kemampuan lembaga keuangan mengenali dan menangani risiko. BPR dan BPRS perlu memiliki proses pemantauan yang memadai terhadap kegiatan usaha, termasuk penyaluran pembiayaan dan pengelolaan dana nasabah. Pengawasan yang efektif dapat membantu mendeteksi persoalan sejak dini serta mendorong tindakan korektif sebelum risiko berkembang lebih jauh. Pemahaman mengenai pengendalian internal juga penting untuk mendukung akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Pelatihan yang berkesinambungan dapat membantu meningkatkan kesiapan pengelola dalam menghadapi tantangan operasional.
Dalam konteks perbankan syariah, tata kelola BPRS juga perlu memperhatikan karakteristik dan prinsip yang mendasari kegiatan usahanya. Pengelolaan lembaga harus berjalan sejalan dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan produk dan aktivitas perbankan memenuhi prinsip syariah. Pemahaman yang baik di kalangan pengelola dapat mendukung pelaksanaan tanggung jawab secara lebih konsisten. Sementara itu, BPR perlu menjaga penerapan tata kelola sesuai kerangka pengaturan perbankan yang berlaku. Penguatan kapasitas pada kedua jenis lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
Lima pelatihan yang diselenggarakan sepanjang 2026 menunjukkan adanya upaya LPS untuk memperkuat kapasitas industri BPR dan BPRS melalui peningkatan kompetensi. Namun, informasi mengenai tema, peserta, lokasi, maupun hasil terukur dari masing-masing pelatihan belum dirinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, dampak program perlu dilihat dari penerapan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik pengelolaan lembaga. Evaluasi dapat membantu mengetahui kebutuhan pelatihan lanjutan serta bidang tata kelola yang masih perlu diperkuat. Pendekatan tersebut penting agar program pengembangan kapasitas dapat terus disesuaikan dengan tantangan industri.
Keberhasilan penguatan tata kelola juga memerlukan komitmen dari pimpinan dan seluruh unsur di dalam BPR maupun BPRS. Pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan perlu diterjemahkan menjadi prosedur kerja, pengawasan, dan budaya organisasi yang mendukung pengelolaan sehat. Selain itu, lembaga perlu memastikan setiap pegawai memahami peran serta tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas layanan dan mengelola risiko. Penerapan yang konsisten dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Dengan demikian, pelatihan akan lebih bermanfaat apabila disertai tindak lanjut nyata di lingkungan kerja.
Melalui lima pelatihan sepanjang 2026, LPS berupaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan industri perbankan. Upaya tersebut penting untuk mendukung lembaga keuangan yang sehat, akuntabel, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Penguatan kompetensi pengelola perlu diiringi penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, serta evaluasi berkala. BPR dan BPRS diharapkan dapat memanfaatkan pembelajaran tersebut untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan menjaga kepercayaan nasabah. Langkah berkelanjutan dari LPS dan lembaga perbankan akan menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan.





