Jakarta, 20 September 2026 – Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I. RUU tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Pemerintah dan DPR sebelumnya melakukan pembahasan intensif terhadap berbagai persoalan yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah. Hasil pembahasan kemudian disepakati untuk diproses sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Pembahasan RUU Reforma Agraria dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja Baleg bersama perwakilan pemerintah. Pemerintah sebelumnya menyerahkan sebanyak 596 daftar inventarisasi masalah yang kemudian dibahas satu per satu. Pembahasan mencakup persoalan penguasaan tanah, redistribusi lahan, penyelesaian konflik hingga kelembagaan yang akan menjalankan reforma agraria. Proses tersebut berlangsung selama beberapa hari dengan melibatkan berbagai kementerian terkait. DPR dan pemerintah menyatakan memiliki perhatian yang sama terhadap penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai daerah. Setelah seluruh pembahasan selesai, RUU yang disepakati terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penguatan mekanisme penyelesaian konflik agraria. Penyelesaian diarahkan melalui musyawarah, pemulihan hubungan sosial serta pengembalian hak atas tanah atau pemberian tanah pengganti dalam kondisi tertentu. RUU juga mengatur penyusunan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas dan indikator pelaksanaan. Pemerintah nantinya memiliki dasar yang lebih terstruktur untuk menentukan sasaran program reforma agraria. Pengaturan tersebut diharapkan membuat penyelesaian persoalan pertanahan tidak berjalan secara terpisah antarlembaga. Pelaksanaan reforma agraria juga diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap hak masyarakat atas tanah dan sumber daya agraria.
Aspek kelembagaan turut menjadi bagian penting dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. RUU mengatur keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut juga akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Pembentukan struktur khusus dinilai diperlukan karena persoalan agraria selama ini melibatkan banyak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Koordinasi yang tidak berjalan efektif dapat membuat penyelesaian konflik membutuhkan waktu panjang. Melalui aturan baru, koordinasi dan pembagian kewenangan diharapkan menjadi lebih jelas.
RUU Reforma Agraria juga memuat pembatasan penguasaan tanah sebagai salah satu langkah untuk mencegah konsentrasi kepemilikan lahan. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pendamping masyarakat, pelapor dan saksi dalam penyelesaian persoalan agraria. Data mengenai konflik dan redistribusi tanah nantinya akan diintegrasikan melalui sistem data yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah dan DPR berharap ketersediaan data yang lebih terpadu dapat mengurangi tumpang tindih informasi pertanahan. Persoalan aset negara, kawasan kehutanan, hak pengelolaan, tanah BUMN hingga kawasan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan juga menjadi bagian dari pembahasan. Berbagai ketentuan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria setelah RUU memperoleh persetujuan akhir.
Tahapan berikutnya adalah membawa RUU Reforma Agraria ke Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat II. Apabila mendapat persetujuan dalam rapat tersebut, RUU selanjutnya akan memasuki proses untuk ditetapkan menjadi undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap aturan baru dapat mempercepat penyelesaian konflik pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Implementasinya nantinya tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan berbagai lembaga terkait. Pengawasan juga menjadi penting agar redistribusi tanah dan penyelesaian konflik berjalan sesuai tujuan reforma agraria. Rapat paripurna menjadi tahap penting berikutnya setelah pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dinyatakan selesai.






