Jakarta, 4 Mei 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STT) bagi pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah verifikasi legalitas perusahaan oleh masyarakat.
Melalui sistem baru ini, setiap STT akan dilengkapi QR Code yang dapat dipindai untuk mengakses informasi resmi terkait status dan izin perusahaan. Dengan demikian, calon nasabah maupun mitra bisnis dapat memastikan bahwa pialang yang mereka gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
OJK menilai langkah ini penting untuk mencegah praktik penipuan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Selain itu, digitalisasi dokumen juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan.
Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi yang mendukung perlindungan konsumen sekaligus memperkuat tata kelola industri keuangan nasional.






