
Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah pesisir utara Jawa Timur dengan menangkap dua orang pengedar sabu asal Kecamatan Brondong. Kedua tersangka berinisial AY (29) dan GC (30) ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan mereka, polisi menyita 26 paket sabu siap edar dengan berat total puluhan gram yang disimpan rapi di dalam bungkus plastik kecil.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka. Mereka diketahui sering melakukan transaksi mencurigakan di kawasan pelabuhan Brondong pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat akhirnya menangkap keduanya saat sedang menunggu pembeli. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, namun dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa keduanya sudah cukup lama beroperasi sebagai pengedar lokal.
Dari hasil interogasi, AY dan GC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang berdomisili di luar Lamongan. Mereka bertugas untuk mengedarkan sabu kepada para nelayan, pekerja pelabuhan, dan sebagian anak muda di sekitar wilayah pesisir. Setiap paket sabu dijual dengan harga bervariasi, tergantung pada ukuran dan kualitasnya. Polisi menduga jaringan ini sengaja menyasar komunitas nelayan karena dianggap lebih mudah untuk dijadikan pasar potensial.
Barang bukti yang disita berupa 26 paket sabu, timbangan digital, alat komunikasi, dan catatan transaksi. Polisi juga sedang melacak aliran uang dari hasil penjualan sabu yang diduga mengalir ke bandar di luar daerah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di tingkat pengedar kecil, tetapi akan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di atasnya. “Kami tidak ingin hanya menangkap kurir atau pengedar kecil. Target utama kami adalah bandar besar yang mengendalikan distribusi,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah karena Lamongan dikenal sebagai salah satu wilayah pesisir dengan aktivitas ekonomi maritim yang tinggi. Jika narkoba dibiarkan beredar bebas di kalangan nelayan, maka dampaknya akan merusak produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah pun mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, sekaligus memperkuat program penyuluhan anti-narkoba di desa-desa pesisir.
Warga sekitar lokasi penangkapan menyambut lega dengan keberhasilan aparat. Mereka mengaku sudah lama mencurigai aktivitas tersangka, tetapi takut melaporkannya karena khawatir mendapat ancaman. Dengan keberanian salah satu warga melapor, akhirnya polisi bisa membongkar peredaran sabu ini. Warga berharap agar lingkungan mereka kembali aman dan tidak lagi menjadi target peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Pengamat sosial menilai kasus ini sebagai gambaran bagaimana jaringan narkoba semakin menyasar kalangan bawah, termasuk nelayan dan pekerja kasar. Dengan harga sabu yang relatif terjangkau, banyak orang mudah tergoda untuk mencobanya. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, edukasi dan rehabilitasi juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Kini, kedua tersangka AY dan GC mendekam di tahanan Mapolres Lamongan. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar yang memasok sabu kepada keduanya. Keberhasilan ini diharapkan menjadi awal dari upaya lebih besar dalam membersihkan wilayah pesisir Lamongan dari jeratan narkoba.