Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memperkuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai langkah meningkatkan kualitas layanan perizinan sekaligus mencegah potensi praktik korupsi dalam proses administrasi. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Menurut KPK, sistem PTSP dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan berbagai prosedur perizinan yang selama ini melibatkan banyak instansi dan tahapan birokrasi. Dengan layanan yang terintegrasi dalam satu pintu, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai kebutuhan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan terukur. Model pelayanan seperti ini juga dinilai mampu mengurangi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
KPK menilai bahwa proses perizinan yang panjang dan kompleks sering kali menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk praktik suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, penyederhanaan layanan melalui PTSP diharapkan dapat meminimalkan kontak langsung yang tidak perlu antara pemohon dan petugas, sehingga risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.
Selain meningkatkan efisiensi, penguatan PTSP juga dinilai penting untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Proses perizinan yang cepat dan transparan akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dengan demikian, reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik tidak hanya berdampak pada pencegahan korupsi, tetapi juga pada peningkatan daya saing ekonomi nasional.
KPK berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan sistem pelayanan publik di tingkat pusat. Melalui integrasi layanan yang lebih baik, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan proses perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.








