Jakarta, 25 Mei 2026 – Manajemen Indomaret memastikan bahwa upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional tidak dihapus sepenuhnya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul polemik dan keluhan dari sejumlah pekerja terkait mekanisme penggantian lembur pada tanggal merah yang sempat memicu perdebatan di kalangan buruh ritel. Perusahaan menegaskan hak pekerja tetap diperhatikan dan sistem yang diterapkan disebut mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pengaturan operasional perusahaan di lapangan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa skema kerja pada hari libur nasional dilakukan dengan beberapa mekanisme berbeda tergantung kebutuhan operasional toko dan sistem jadwal kerja karyawan. Dalam kondisi tertentu, karyawan yang bekerja pada tanggal merah tetap memperoleh kompensasi lembur sesuai ketentuan. Namun ada juga pengaturan pergantian hari kerja atau hari libur berdasarkan sistem shift dan jadwal operasional yang telah disepakati sebelumnya. Manajemen menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghapusan total hak lembur bagi pekerja yang menjalankan tugas pada hari besar nasional.
Sebelumnya, isu mengenai upah lembur ini menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja dan serikat buruh menyuarakan keberatan atas mekanisme penggantian lembur dengan hari libur biasa. Para pekerja menilai hak atas upah lembur pada hari libur nasional merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Polemik tersebut memicu diskusi luas mengenai perlindungan hak pekerja di sektor ritel modern yang tetap beroperasi hampir sepanjang waktu, termasuk saat masyarakat menikmati hari libur nasional dan hari raya.
Pengamat ketenagakerjaan menilai persoalan ini menunjukkan pentingnya transparansi aturan kerja antara perusahaan dan pekerja, khususnya di industri ritel yang memiliki sistem operasional berbeda dibanding sektor lain. Mereka menegaskan bahwa perusahaan memang memiliki fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja bergilir, namun hak pekerja atas kompensasi lembur tetap harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, komunikasi yang jelas kepada karyawan dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait sistem pengupahan dan penggantian hari kerja.
Di sisi lain, serikat pekerja berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sistem kerja di sektor ritel modern secara lebih luas. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan lembur, jam kerja, dan hak istirahat pekerja agar kesejahteraan karyawan tetap terjaga di tengah tingginya tuntutan operasional perusahaan. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan pekerja dan memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.





