Jakarta, 25 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai lembaga yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Keputusan tersebut disampaikan setelah Presiden menggelar diskusi bersama lebih dari 20 akademisi dan ahli gambut di Istana Merdeka, Jakarta, pada 24 September 2026. BPGMN direncanakan berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan serta tenaga profesional dalam pelaksanaan tugasnya. Pemerintah menempatkan pendekatan pencegahan sebagai salah satu fokus utama karena dinilai lebih efektif dibandingkan hanya melakukan penanganan setelah kebakaran meluas. Pembentukan badan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola gambut dan mangrove secara nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pengelolaan gambut saat ini berada di bawah Kementerian Kehutanan setelah kelembagaan sebelumnya dibubarkan. Dengan pembentukan BPGMN, pemerintah ingin menghadirkan lembaga yang memiliki fokus khusus sekaligus dukungan langsung dari Presiden. Badan tersebut direncanakan memiliki dukungan anggaran yang memadai agar program pencegahan dan pengelolaan ekosistem dapat dijalankan secara berkelanjutan. Perhatian terutama diarahkan pada enam provinsi berbasis gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah tersebut menjadi perhatian karena karakter lahan gambut membutuhkan pengelolaan khusus untuk mengurangi risiko kebakaran.
Pembentukan lembaga baru itu juga berkaitan dengan perubahan pendekatan pemerintah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Presiden mendorong agar kebijakan tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi memperkuat pencegahan sejak tingkat tapak. Pemerintah sebelumnya telah menginstruksikan tindakan dini pada setiap hotspot agar titik panas tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Pembuatan sumber air, pemantauan lapangan, edukasi masyarakat, dan penguatan koordinasi aparat menjadi beberapa langkah yang telah didorong. Pendekatan tersebut diharapkan mengurangi luas wilayah terdampak sekaligus menekan kebutuhan operasi pemadaman berskala besar.
Selain membentuk BPGMN, Presiden mendorong keterlibatan masyarakat desa melalui penguatan Masyarakat Peduli Api atau MPA. Pendekatan berbasis desa dinilai penting karena masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan rawan memiliki kemampuan memberikan respons awal ketika muncul indikasi kebakaran. Informasi dari lapangan dapat diteruskan lebih cepat sehingga tindakan pencegahan dilakukan sebelum api berkembang luas. Pemerintah juga ingin memperkuat edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa pembakaran serta meningkatkan kesadaran terhadap dampak karhutla. Dengan pola tersebut, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung.
Pendekatan berbasis ilmu pengetahuan juga menjadi bagian penting dalam arah kebijakan BPGMN. Pertemuan di Istana membahas pengelolaan gambut secara lebih komprehensif dengan mendengarkan pandangan akademisi dari perguruan tinggi dan lembaga riset. Karakter gambut yang dapat menyimpan api di bawah permukaan membuat pengelolaannya membutuhkan pemahaman mengenai kondisi air, vegetasi, cuaca, serta perubahan lingkungan. Data dan hasil penelitian diharapkan menjadi dasar dalam menentukan wilayah prioritas maupun metode pencegahan yang digunakan. Keterlibatan ilmuwan dalam badan baru tersebut dirancang agar kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove memiliki dasar ilmiah yang lebih kuat.
Pembentukan BPGMN berlangsung ketika pemerintah masih memperkuat penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Sebelumnya, Presiden telah menginstruksikan penambahan personel, penggunaan helikopter water bombing, serta Operasi Modifikasi Cuaca untuk membantu pengendalian kebakaran di daerah terdampak. Pemerintah juga menyiapkan keterlibatan sekitar 1.000 perwira TNI dan Polri untuk membantu edukasi serta sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Di sisi penegakan hukum, aparat diminta mengusut pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi. Kombinasi pencegahan, operasi lapangan, edukasi, dan penegakan hukum menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi ancaman karhutla.
Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana BPGMN dibentuk secara kelembagaan dan menjalankan mandatnya di lapangan. Pemerintah perlu menyiapkan struktur organisasi, pembagian kewenangan, anggaran, serta koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga riset, dan masyarakat di kawasan gambut. Keberadaan badan baru diharapkan memperkuat upaya pencegahan sehingga penanganan karhutla tidak terus bergantung pada pengerahan sumber daya besar setelah kebakaran terjadi. Pengelolaan gambut dan mangrove juga memiliki cakupan lebih luas karena berkaitan dengan perlindungan ekosistem serta keberlanjutan lingkungan. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih terencana, berbasis sains, dan melibatkan masyarakat sejak tingkat desa.





