Jakarta, 22 September 2026 – Komisi II DPR RI membuka wacana pengaturan batas maksimal dukungan partai politik terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Gagasan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan perhatian tidak hanya perlu diberikan pada batas minimal dukungan, tetapi juga kemungkinan menetapkan batas maksimal koalisi pengusung. Salah satu angka yang disebut adalah maksimal 20 hingga 30 persen dukungan. Jika batas maksimal ditetapkan 20 persen, secara matematis terbuka ruang bagi hingga lima pasangan calon dalam kontestasi.
Aria Bima menjelaskan gagasan tersebut bertujuan mencegah dukungan partai politik terkonsentrasi hanya kepada satu atau dua pasangan calon. Menurut dia, penghapusan presidential threshold memberikan ruang untuk merancang mekanisme pencalonan yang berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Dalam skema yang ia contohkan, batas atas 20 persen dapat membuka kesempatan munculnya lima kandidat. Namun, angka tersebut masih berupa gagasan dan belum menjadi keputusan resmi Komisi II ataupun DPR. Pembahasan mengenai desain pencalonan presiden nantinya harus disesuaikan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Wacana batas atas juga disampaikan anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus. Ia menilai usulan yang hanya mensyaratkan pasangan calon didukung minimal dua partai belum tentu menghasilkan lebih banyak kandidat. Menurut Deddy, tanpa batas maksimal koalisi, sejumlah besar partai masih dapat bergabung mendukung satu pasangan sehingga kontestasi berpotensi kembali diikuti sedikit calon. Ia memberi contoh batas maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah sebagai salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan. Pandangan tersebut masih merupakan usulan dalam diskusi mengenai desain sistem pencalonan presiden setelah perubahan aturan ambang batas.
Perdebatan mengenai aturan baru muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan sebelumnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai atau gabungan partai yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan itu membuat desain pencalonan untuk Pemilu 2029 perlu dirumuskan kembali dalam pembahasan regulasi pemilu.
Selain gagasan batas atas, terdapat pula pembicaraan mengenai kemungkinan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua partai politik. Sejumlah partai telah memberikan pandangan berbeda mengenai gagasan tersebut, termasuk mengenai apakah aturan itu sesuai dengan semangat putusan MK. PDI Perjuangan melalui sejumlah politikusnya juga mendorong agar pembahasan tidak hanya berfokus pada jumlah minimal partai pengusung. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah maksimal empat partai dapat bergabung mengusung satu pasangan calon sehingga tersedia ruang bagi lebih banyak kandidat. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan desain pencalonan presiden masih berada dalam tahap diskusi politik dan belum memiliki bentuk final.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan berbagai pembicaraan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan presiden saat ini belum menjadi keputusan resmi DPR. Menurut Puan, pembicaraan yang berkembang masih bersifat informal di antara partai-partai politik. Pembahasan resmi baru akan dilakukan melalui mekanisme DPR ketika revisi regulasi pemilu memasuki tahap legislasi. Karena itu, skema lima calon presiden maupun persyaratan dukungan minimal dua partai belum dapat dianggap sebagai aturan yang akan digunakan pada Pemilu 2029. Setiap perubahan tetap membutuhkan pembahasan, perumusan norma, dan persetujuan melalui proses pembentukan undang-undang.
Perubahan mekanisme pencalonan presiden berpotensi menjadi salah satu isu utama dalam revisi Undang-Undang Pemilu menjelang 2029. DPR dan pemerintah nantinya perlu merumuskan aturan yang tetap memberi ruang kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon sesuai kerangka konstitusi dan putusan MK. Pada saat yang sama, berbagai fraksi memiliki pandangan berbeda mengenai jumlah ideal pasangan calon dan bentuk koalisi pengusung. Wacana batas maksimal 20 persen yang dapat membuka ruang hingga lima pasangan calon menjadi salah satu opsi yang kini muncul dalam diskusi tersebut. Namun, kepastian jumlah kandidat pada Pilpres 2029 baru dapat diketahui setelah regulasi pencalonan selesai dibahas dan partai-partai menentukan pasangan yang benar-benar akan mereka usung.






