Jakarta, 19 September 2026 – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 mulai memperlihatkan perbedaan sikap di antara partai politik. Angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang banyak dibicarakan dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi belum menjadi keputusan bersama. Pada Pemilu 2024, ambang batas untuk memperoleh kursi DPR ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Pembahasan baru juga harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya dengan sejumlah parameter. Di tengah proses tersebut, sejumlah partai mendukung kisaran 5 persen, ada yang ingin mempertahankan 4 persen, sedangkan NasDem mendorong angka lebih tinggi. Perbedaan tersebut membuat besaran akhir parliamentary threshold masih terbuka untuk dinegosiasikan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Partai Golkar menjadi salah satu partai yang secara terbuka menilai angka 5 persen cukup ideal. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan komunikasi lintas partai memunculkan sejumlah angka, mulai dari 5 persen, 6 persen, 7 persen hingga opsi di bawahnya. Bahlil sendiri menyebut 5 persen sebagai angka yang dianggap ideal oleh partainya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji juga menyampaikan adanya kesepahaman dengan PKS untuk mendorong ambang batas di kisaran 5 persen. Menurut argumentasi Golkar, parliamentary threshold merupakan salah satu instrumen untuk mendorong sistem multipartai yang lebih sederhana dalam sistem pemerintahan presidensial. Namun, Golkar juga menyatakan keberagaman pandangan politik di masyarakat tetap perlu memperoleh ruang representasi.
PKS juga membuka ruang terhadap kenaikan ambang batas menjadi 5 persen, meskipun sejumlah kadernya sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa angka 4 persen masih dapat dipertimbangkan. Pertemuan jajaran PKS dan Golkar pada 14 September menghasilkan kesamaan pandangan untuk membahas angka moderat sekitar 5 persen. Dalam perkembangan berikutnya, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan usulan 5 persen masih dapat dipertimbangkan setelah Indonesia menjalani enam pemilu sejak Reformasi. PKS sekaligus menyoroti persoalan suara pemilih dari partai yang gagal mencapai ambang batas dan akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Karena itu, partai tersebut mengusulkan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran persentase, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme yang dapat mengurangi jumlah suara yang tidak memperoleh representasi.
PKB dan PDI Perjuangan juga memberikan respons positif terhadap kemungkinan angka 5 persen, meskipun keduanya menekankan adanya pertimbangan lain dalam menentukan ketentuan akhir. Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid menyatakan partainya tidak mempermasalahkan usulan 5 persen sepanjang perubahan tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat. PKB tidak mengunci sikap hanya pada angka tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pilihan lain yang dinilai dapat memperkuat sistem presidensial sekaligus menjaga representasi rakyat. Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut angka sekitar 5 persen sebagai salah satu opsi yang dinilai cukup ideal. PDI Perjuangan memandang penyederhanaan jumlah partai dapat membantu konsolidasi pemerintahan, tetapi keterwakilan kelompok masyarakat tetap perlu diperhatikan. Partai tersebut juga menekankan bahwa rumusan baru harus mengikuti putusan MK agar ketentuan yang dihasilkan tidak kembali menghadapi persoalan konstitusional.
Sikap berbeda disampaikan Partai Amanat Nasional yang memilih mempertahankan ambang batas pada angka 4 persen. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya keberatan apabila parliamentary threshold dinaikkan melebihi angka tersebut. PAN menyoroti potensi semakin banyaknya suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR apabila ambang batas dinaikkan. Menurut data yang dikemukakan Viva, pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta suara sah atau 11,4 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, sedangkan pada Pemilu 2019 jumlahnya sekitar 13,6 juta suara atau 9,71 persen. PAN menggunakan persoalan representasi tersebut sebagai salah satu dasar untuk mempertahankan ambang batas 4 persen. Dengan demikian, partai tersebut tidak sejalan dengan gagasan bahwa penyederhanaan jumlah partai di parlemen harus dilakukan dengan menaikkan parliamentary threshold.
Partai NasDem berada pada posisi berbeda karena mendorong angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen. Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya konsisten membawa gagasan tersebut sejak mengikuti Pemilu 2014. Menurut sikap yang disampaikan NasDem, kenaikan ambang batas dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Meski memiliki posisi awal 7 persen, NasDem tetap membuka ruang pembicaraan dengan partai politik lain untuk mencari angka yang dapat disepakati. Dengan demikian, usulan 7 persen belum dapat dipandang sebagai angka yang akan otomatis digunakan dalam Pemilu 2029. Posisi NasDem justru menunjukkan lebarnya rentang usulan yang harus dipertemukan selama pembahasan revisi UU Pemilu.
Partai Demokrat belum mengunci sikap pada satu angka tertentu. Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyebut angka 4 persen dan 5 persen sebagai dua opsi yang cukup kuat dalam komunikasi politik yang berlangsung. Ia mengatakan pembicaraan mengenai RUU Pemilu telah dilakukan antarpimpinan partai, tetapi belum mengetahui adanya keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold. Demokrat juga memandang angka 7 persen sebagai opsi yang relatif tinggi dibandingkan pilihan 4 atau 5 persen yang sedang mengemuka. Posisi tersebut membuat Demokrat masih memiliki ruang untuk menentukan sikap ketika pembahasan resmi berlangsung lebih lanjut. Sikap final masing-masing fraksi nantinya menjadi penting karena perubahan aturan Pemilu harus melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah.
Gerindra sementara itu menegaskan bahwa pembicaraan antarketua umum partai belum menghasilkan keputusan bersama. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertemuan pimpinan partai yang berlangsung sebelumnya masih berupa pertukaran gagasan atau brainstorming menjelang pembahasan perubahan UU Pemilu. Pernyataan Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono mengenai angka 5 persen karena itu belum diposisikan sebagai keputusan final seluruh partai yang terlibat. Dasco menyatakan pembahasan masih akan melalui tahapan partisipasi publik dan proses di fraksi-fraksi DPR. Seluruh partai juga akan dilibatkan dalam pembicaraan lanjutan, termasuk pihak yang tidak hadir dalam pertemuan sebelumnya. Dengan posisi tersebut, angka 5 persen yang banyak muncul dalam komunikasi politik masih harus melewati proses pembahasan formal sebelum dapat dituangkan dalam undang-undang.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya tidak hanya menyangkut pilihan antara 4, 5, atau 7 persen. Pendukung kenaikan ambang batas mengaitkannya dengan upaya menyederhanakan sistem multipartai dan meningkatkan efektivitas pemerintahan presidensial, sedangkan pihak yang lebih berhati-hati menyoroti risiko bertambahnya suara pemilih yang tidak terwakili di DPR. Putusan MK juga membuat pembentuk undang-undang perlu merumuskan perubahan berdasarkan kajian yang mempertimbangkan proporsionalitas, representasi politik dan prinsip demokrasi. Hingga 19 September 2026, belum terdapat angka final yang disepakati seluruh partai untuk Pemilu 2029. Golkar, PKS, PKB dan PDI Perjuangan membuka ruang terhadap kisaran 5 persen, PAN mempertahankan 4 persen, NasDem mendorong 7 persen, Demokrat melihat 4 dan 5 persen sebagai opsi yang masih dibicarakan, sedangkan Gerindra menegaskan pembahasan belum menghasilkan keputusan bersama. Peta sikap tersebut masih dapat berubah ketika revisi UU Pemilu memasuki pembahasan resmi dan masing-masing fraksi menyampaikan posisi akhirnya.






