Semarang, 7 September 2026 – PT PLN (Persero) menegaskan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran di Jawa Tengah masih berada dalam tahap perencanaan dan studi kelayakan. Hingga saat ini, proyek tersebut belum memasuki tahap konstruksi maupun kegiatan pengeboran di lapangan. Penegasan itu disampaikan menyusul perhatian masyarakat terhadap rencana pemanfaatan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, khususnya berkaitan dengan lingkungan, sumber air, aktivitas masyarakat, dan keberadaan Candi Gedong Songo. PLN memastikan setiap tahapan pengembangan harus didasarkan pada hasil kajian yang komprehensif sebelum kegiatan fisik dilakukan. Kajian tersebut meliputi aspek teknis, keselamatan, lingkungan, sosial, tata ruang, perizinan, hingga perlindungan cagar budaya. Dengan proses tersebut, keputusan mengenai kelanjutan proyek belum dapat dilepaskan dari hasil penelitian dan pemenuhan berbagai persyaratan yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah Ferdyan Hijrah Kusuma mengatakan pengembangan panas bumi Gunung Ungaran akan dilakukan secara bertahap. PLN menghormati perhatian serta aspirasi masyarakat yang berkembang terkait proyek tersebut dan memastikan masukan publik menjadi salah satu bagian dalam proses perencanaan. Menurut dia, belum adanya kegiatan konstruksi maupun pengeboran menunjukkan proyek masih membutuhkan serangkaian tahapan sebelum dapat bergerak menuju pengembangan fisik. Hasil kajian akan digunakan untuk menentukan apakah rencana tersebut memenuhi persyaratan dari sisi teknis maupun aspek lainnya. PLN juga harus mengikuti ketentuan pemerintah mengenai pengembangan panas bumi dan perlindungan lingkungan. Setiap keputusan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan data yang diperoleh selama proses penelitian.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah kondisi bawah permukaan Gunung Ungaran. Sebelum menentukan lokasi sumur, penelitian geologi dan geofisika diperlukan untuk memahami karakteristik batuan, air, panas, serta struktur bawah permukaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk memperkirakan posisi reservoir panas bumi dan menentukan kemungkinan arah pengeboran. Penentuan lokasi sumur tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan manifestasi panas di permukaan karena kondisi reservoir berada jauh di bawah tanah. Teknologi pengeboran juga memungkinkan arah sumur disesuaikan menuju target tertentu berdasarkan hasil penelitian. Karena itu, lokasi fasilitas di permukaan nantinya harus ditentukan melalui kombinasi pertimbangan teknis, lingkungan, tata ruang, dan keselamatan.
Rencana PLTP Gunung Ungaran memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt berdasarkan perencanaan pengembangan sistem kelistrikan nasional. Proyek tersebut ditargetkan dapat mencapai tahap operasi pada 2031 apabila seluruh proses pengembangan berjalan sesuai rencana dan hasil eksplorasi menunjukkan potensi reservoir yang layak. Namun, target tersebut bukan berarti pembangunan dapat langsung dilakukan tanpa melalui tahapan penelitian. Pengembang terlebih dahulu harus mendapatkan kepastian mengenai karakteristik dan kapasitas sumber panas bumi yang tersedia. Kelayakan ekonomi juga menjadi faktor penting karena eksplorasi panas bumi membutuhkan investasi besar dengan tingkat ketidakpastian yang cukup tinggi. Hanya setelah potensi reservoir terbukti dan berbagai persyaratan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahapan pengembangan berikutnya.
Perhatian masyarakat terhadap proyek tersebut meningkat karena Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran mencakup kawasan yang memiliki fungsi lingkungan, pertanian, permukiman, pariwisata, dan budaya. Wilayah kerja tersebut memiliki luas sekitar 29.800 hektare, tetapi PLN menegaskan angka itu tidak berarti seluruh kawasan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur PLTP. Penggunaan lahan fisik nantinya hanya mengambil sebagian kecil dari keseluruhan wilayah kerja dan luas pastinya masih menunggu hasil kajian. Untuk PLTP berkapasitas 55 MW, kebutuhan lahan juga harus ditentukan berdasarkan lokasi fasilitas, kondisi lapangan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan. Pemahaman mengenai perbedaan antara wilayah kerja dan area pembangunan dianggap penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih proporsional mengenai skala proyek. Penetapan lokasi akhirnya tetap bergantung pada hasil eksplorasi dan kajian teknis.
Keberadaan sumber air menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian khusus dalam proses kajian. Masyarakat di sekitar lereng Gunung Ungaran bergantung pada sumber air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan berbagai kegiatan ekonomi sehingga potensi perubahan terhadap kondisi tersebut menjadi kekhawatiran yang perlu dijawab. PLN menyatakan kebutuhan air proyek serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat akan dinilai sebelum kegiatan memasuki tahapan berikutnya. Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan. Apabila ditemukan potensi dampak, pengembang harus menyiapkan langkah pengelolaan dan mitigasi sesuai ketentuan. Pendekatan tersebut diperlukan agar pemanfaatan energi panas bumi tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang telah bergantung pada kondisi lingkungan setempat.
Perlindungan terhadap Candi Gedong Songo juga menjadi bagian penting dalam perencanaan PLTP Gunung Ungaran. PLN sebelumnya memastikan rencana titik pengeboran tidak berada di area kompleks cagar budaya tersebut. Apabila proyek nantinya memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran harus mempertimbangkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi, serta aturan perlindungan cagar budaya. Pemetaan sosial yang pernah dilakukan juga mengidentifikasi adanya zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan di kawasan sekitar situs. Setiap rencana kegiatan harus memperhatikan batas dan ketentuan pada kawasan tersebut agar keberadaan warisan budaya tetap terlindungi. Dengan demikian, aspek pelestarian tidak ditempatkan setelah pembangunan berlangsung, tetapi harus menjadi bagian dari pertimbangan sejak tahap perencanaan.
Rencana pemanfaatan panas bumi Gunung Ungaran sendiri bukan proses yang baru dimulai karena wilayah kerja tersebut telah ditetapkan sejak 2007. Pengembangan panas bumi memang membutuhkan waktu relatif panjang karena harus melewati penelitian geosains, penentuan lokasi sumur, perizinan, eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan investasi. Pengeboran eksplorasi menjadi tahapan penting karena data permukaan belum cukup untuk memastikan kemampuan reservoir menghasilkan energi dalam jangka panjang. Hasil pengeboran nantinya dapat menunjukkan temperatur, tekanan, karakteristik fluida, serta kemampuan sumber panas yang tersedia. Apabila hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan ekonomi, proyek dapat bergerak menuju tahapan pengembangan. Sebaliknya, apabila hasil eksplorasi tidak sesuai perkiraan, rencana pembangunan dapat dievaluasi kembali berdasarkan data yang diperoleh.
PLN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah daerah, akademisi, para ahli, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi diperlukan karena pengembangan panas bumi menyentuh berbagai aspek yang berada di bawah kewenangan dan kepentingan banyak pihak. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tahapan proyek, sementara pemerintah harus memastikan seluruh ketentuan tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan perlindungan budaya dipenuhi. PLN menyatakan ruang komunikasi akan tetap dibuka sehingga kekhawatiran maupun aspirasi masyarakat dapat disampaikan selama proses perencanaan berlangsung. Transparansi juga dibutuhkan agar informasi mengenai lokasi kegiatan dan skala pembangunan tidak berkembang berdasarkan asumsi yang belum didukung hasil kajian. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap sebelum keputusan mengenai pembangunan fisik diambil.
Status PLTP Gunung Ungaran yang masih berada pada tahap kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah proses penting yang harus diselesaikan sebelum proyek dapat direalisasikan. PLN belum melakukan konstruksi maupun pengeboran dan masih mengumpulkan data untuk menentukan kelayakan pengembangan sumber panas bumi tersebut. Aspek teknis, sumber air, lingkungan, sosial, tata ruang, keselamatan, perizinan, serta perlindungan Candi Gedong Songo akan menjadi bagian dari penilaian sebelum proyek bergerak lebih jauh. Kapasitas rencana sebesar 55 MW dan target operasi pada 2031 tetap bergantung pada keberhasilan eksplorasi serta terpenuhinya seluruh persyaratan. PLN memastikan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat akan terus dilakukan selama proses tersebut berjalan. Dengan pendekatan berbasis kajian, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diharapkan dapat diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan energi sekaligus kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.





