Pada 17 April 2025, pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 408/KPTS/M/2025, yang menetapkan pencabutan Keputusan Menteri PUPR sebelumnya, Nomor 17/KPTS/M/2024. YouTube+8pid.kepri.polri.go.id+8liputan6.com+8Antara News+9liputan6.com+9liputan6.com+9
🏗️ Alasan Pembubaran Satgas IKN
Pembubaran Satgas IKN dilakukan karena Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mulai beroperasi secara penuh dan mengambil alih peran koordinasi serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. Menurut Menteri PUPR Dody Hanggodo, dengan berfungsinya OIKN, keberadaan Satgas IKN dianggap tidak lagi diperlukan. pid.kepri.polri.go.id+4Bisnis.com+4Bisnis.com+4Detik Finance+5kumparan+5CNBC Indonesia+5
🔄 Peralihan Tugas ke OIKN
Setelah pembubaran Satgas, tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh Satgas IKN kini dialihkan ke OIKN. Otorita IKN, yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan IKN. Peralihan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota negara yang modern dan berkelanjutan. Tempo.co+5Bisnis.com+5kumparan+5Trenggaleknjenggelek.jawapos.com+4Bisnis.com+4Detik Finance+4
📌 Tindak Lanjut dan Fokus Pembangunan
Dengan beralihnya tanggung jawab ke OIKN, fokus pembangunan IKN akan lebih terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik dapat diselesaikan tepat waktu, serta menarik investasi untuk pengembangan sektor perumahan dan fasilitas publik lainnya.pid.kepri.polri.go.id