Jakarta, 8 Oktober 2026 – Komisi Informasi (KI) memberikan edukasi kepada para pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi. Kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas pengetahuan masyarakat mengenai hak mengakses informasi yang dikelola badan publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan pelayanan dan kebijakan pemerintah. Para pedagang pasar merupakan salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan akses informasi secara jelas karena aktivitas usaha mereka memiliki keterkaitan dengan berbagai layanan administrasi dan pengelolaan fasilitas publik. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur memperoleh informasi serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila menghadapi kendala dalam mengaksesnya. Penguatan literasi keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang dapat diakses mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, program pelayanan, serta kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat. Namun, terdapat pula kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai jenis informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hak masyarakat.
Bagi pedagang Pasar Pos Pengumben, keterbukaan informasi memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Informasi mengenai pengelolaan pasar, penggunaan fasilitas umum, ketentuan administrasi, serta kebijakan yang memengaruhi aktivitas perdagangan dapat menjadi hal penting untuk diketahui. Kejelasan informasi membantu pedagang memahami kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus mengetahui hak yang dimiliki dalam memperoleh pelayanan. Ketika terdapat perubahan kebijakan atau pengaturan fasilitas pasar, penyampaian informasi yang transparan dapat mengurangi kesalahpahaman antara pengelola dan pedagang. Dengan demikian, edukasi mengenai akses informasi publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki manfaat praktis bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.
Komisi Informasi memiliki peranan dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus membantu penyelesaian sengketa informasi publik sesuai kewenangannya. Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan kepada badan publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila permohonan tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan atau terdapat keberatan terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat menggunakan prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa yang tersedia. Pemahaman terhadap tahapan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika berhadapan dengan proses administrasi. Edukasi kepada pedagang pasar diharapkan dapat memperkenalkan mekanisme tersebut dengan bahasa yang sederhana dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan hak akses informasi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik. Badan publik yang menyampaikan informasi secara terbuka dapat membantu masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan serta penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Dalam lingkungan pasar, transparansi mengenai pengelolaan fasilitas dan ketentuan pelayanan dapat mendukung terciptanya hubungan yang lebih baik antara pengelola dan pedagang. Keterbukaan informasi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan berdasarkan data dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, peningkatan literasi informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun partisipasi masyarakat yang lebih aktif dan konstruktif.
Selain memberikan pemahaman mengenai hak memperoleh informasi, kegiatan edukasi perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan sarana komunikasi yang tersedia. Perkembangan layanan digital membuat berbagai badan publik menyediakan informasi melalui situs resmi, aplikasi, maupun kanal pelayanan elektronik. Namun, tidak seluruh masyarakat memiliki tingkat literasi digital dan akses teknologi yang sama sehingga penyampaian informasi tetap perlu dilakukan melalui pendekatan yang inklusif. Pedagang pasar yang memiliki keterbatasan waktu akibat aktivitas usaha membutuhkan metode edukasi yang praktis dan mudah dipahami. Penggunaan contoh persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka dapat membantu menjelaskan manfaat keterbukaan informasi secara lebih efektif.
Dari perspektif pemberdayaan masyarakat, pemahaman mengenai keterbukaan informasi dapat meningkatkan kemampuan warga dalam mengawasi dan mengevaluasi pelayanan yang diterima. Masyarakat yang mengetahui prosedur memperoleh informasi memiliki kesempatan lebih besar untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan yang memengaruhi kepentingannya. Namun, penggunaan hak tersebut tetap perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan informasi tertentu. Keseimbangan antara keterbukaan dan tanggung jawab penggunaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang sehat. Melalui peningkatan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mampu berpartisipasi secara lebih aktif dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan di lingkungan masing-masing.
Ke depan, edukasi keterbukaan informasi kepada pedagang Pasar Pos Pengumben diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan literasi informasi publik hingga ke tingkat komunitas masyarakat. Pasar tradisional merupakan ruang interaksi sosial dan ekonomi yang melibatkan berbagai kelompok warga sehingga memiliki potensi sebagai tempat penyebaran pengetahuan mengenai hak pelayanan publik. Komisi Informasi bersama badan publik terkait memiliki peranan penting dalam memastikan informasi dapat diakses melalui prosedur yang jelas, mudah, dan sesuai ketentuan hukum. Peningkatan pemahaman masyarakat juga perlu diikuti dengan kesiapan lembaga pelayanan dalam memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi secara profesional. Dengan penguatan edukasi dan pelaksanaan keterbukaan yang konsisten, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik diharapkan semakin terlindungi sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.





