Jakarta – Istilah “naik haji” sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia untuk menyebut orang yang menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Namun, secara bahasa, istilah ini ternyata bukan istilah resmi dalam Islam, melainkan berkembang dari kebiasaan masyarakat.
Lalu, kenapa tetap disebut “naik haji”? Berikut penjelasan maknanya menurut pandangan ulama.
Istilah budaya, bukan bahasa Arab
Dalam bahasa Arab, ibadah haji hanya disebut hajj (حج), tanpa kata “naik”. Istilah “naik haji” muncul di masyarakat Indonesia sebagai ungkapan budaya yang sudah digunakan turun-temurun.
Menurut para ulama, istilah ini tidak mengubah makna ibadahnya, karena hanya sebatas penyebutan sosial.
Kenapa pakai kata “naik”?
Istilah “naik” diperkirakan muncul karena pada masa lalu perjalanan haji identik dengan perjalanan panjang dan melelahkan. Jemaah harus menempuh perjalanan laut berbulan-bulan atau perjalanan darat yang berat menuju Makkah.
Secara simbolik, “naik” juga dimaknai sebagai:
- Peningkatan derajat spiritual
- Perjalanan menuju tempat yang mulia
- Perubahan status seseorang setelah berhaji
Makna haji menurut ulama
Dalam pandangan fikih Islam, haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Ibadah ini bukan sekadar perjalanan, tetapi juga memiliki makna:
- Membersihkan diri dari dosa
- Melatih kesabaran dan keikhlasan
- Menyamakan derajat seluruh umat Islam di hadapan Allah
Ibadah ini dikenal sebagai Hajj.
Sebutan “Pak Haji” dan “Bu Hajjah”
Di Indonesia, orang yang sudah berhaji sering mendapat gelar sosial seperti “Pak Haji” atau “Bu Hajjah”. Ini juga bagian dari budaya masyarakat sebagai bentuk penghormatan, meski dalam ajaran Islam tidak ada kewajiban penggunaan gelar tersebut.
Kesimpulan
Istilah “naik haji” adalah istilah budaya yang berkembang di Indonesia untuk merujuk pada ibadah Hajj. Meski bukan istilah Arab formal, penyebutannya sudah melekat kuat dan tetap digunakan hingga sekarang karena faktor sejarah dan kebiasaan masyarakat.







