Jakarta, 30 Mei 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah menjadi pembahasan. Lembaga tersebut menilai terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi memengaruhi independensi Komnas HAM serta fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Komnas HAM, independensi merupakan prinsip mendasar yang harus tetap dijaga agar lembaga dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan bebas dari intervensi. Sebagai institusi yang memiliki fungsi pemantauan, penyelidikan, mediasi, serta pemberian rekomendasi terkait berbagai persoalan HAM, Komnas HAM menilai kemandirian kelembagaan menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Dalam kajian awal terhadap draf yang beredar, Komnas HAM mengkhawatirkan adanya sejumlah pengaturan yang berpotensi memengaruhi ruang gerak lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan mekanisme kelembagaan, hubungan antarinstansi, serta pengaturan kewenangan yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mengurangi peran Komnas HAM sebagai lembaga independen yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Komnas HAM juga mendorong agar proses pembahasan revisi undang-undang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, pakar hukum, serta lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia. Menurut lembaga tersebut, partisipasi publik yang luas penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat sistem perlindungan HAM tanpa mengurangi prinsip-prinsip dasar yang telah berjalan selama ini.
Meski menyampaikan sejumlah kekhawatiran, Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya penyempurnaan regulasi yang bertujuan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, lembaga tersebut berharap setiap perubahan yang dilakukan tetap menjaga independensi, kewenangan, dan fungsi pengawasan yang menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM. Dengan dialog yang konstruktif dan pembahasan yang komprehensif, revisi regulasi diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih kuat sekaligus tetap menjamin perlindungan HAM secara optimal bagi seluruh masyarakat.








